Balai besar wilayah Sungai Serayu opak sampai saat ini belum melakukan langkah Pemetaan sungai terkait untuk menangani musibah. Yang dilakukan oleh Instansi setiap tahunnya itu melakukan kegiatan monitoring banjir serta erosi. Untuk Pemetaan kawasan bencana sendiri sampai saat ini belum dilakukan oleh pihak tersebut.
Walaupun demikian, balai besar wilayah Sungai Serayu Opak ini juga sudah mencoba untuk menerapkan beberapa langkah dalam menata pemukiman yang ada di kawasan Bantaran sungai supaya sesuai seperti peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 28 tahun 2015 yang membahas mengenai penetapan kali Sempadan sungai serta garis Sempadan Danau.
Dikutip dari pasal 15 dalam aturan tersebut dikatakan bahwa jika ada bangunan di kawasan Sempadan sungai nantinya bangunan ini akan masuk dalam status quo yang artinya secara bertahap harus diterbitkan untuk mengembalikan lagi fungsi dari sempadan sungai tersebut.
Sementara untuk pengaturan dari Sempadan sungai di dalam kawasan perkotaan paling sedikit yaitu 10 m dari tepi kiri serta kanan palung sungai yang berada di sepanjang alur sungai tersebut. Untuk hal kedalaman sungai sendiri kurang atau sama dengan kedalaman 3 m. Jika semakin dalam sungai, maka jarak nya harus semakin jauh. Sementara untuk Sunga yang memiliki Tanggul di dalam Perkotaan, di dalam aturan disebutkan paling sedikit jarak yang harus mereka buat adalah 3 m.
Dikutip dari kepala seksi perencanaan bidang operasi dan pemeliharaan balai besar wilayah Sungai Serayu Opak mengatakan bahwa sampai saat ini banyak sekali peraturan yang sudah dibuat namun tidak diikuti. Namun, banyak juga yang akhirnya mau mengikuti peraturan tersebut dan mengundurkan bangunan mereka dari Sempadan sungai sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dirinya juga mengatakan bahwa diperlukan langkah persuasif dengan melibatkan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat yang ada untuk melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut. Hal ini tentunya penting bagi warga sekitar karena mereka perlu diberikan Wawasan mengenai aturan yang ada sehingga nantinya bisa mendapatkan Pemahaman yang maksimal. Dikatakan bahwa langkah persuasif juga bisa menjadi salah satu mediator terbaik antara masyarakat dengan pihak pembuat kebijakan sehingga tidak ada kesalahpahaman ketika nantinya dilakukan penertiban karena hal tersebut juga penting bagi masyarakat itu sendiri.
Sampai saat ini, pihak balai besar wilayah Sungai Serayu Opak masih terus mengecek jarak Sunga yang pas dengan meminta bantuan dari pemerintah daerah serta tokoh masyarakat yang ada. Setiap daerah berhak mendapatkan kesempatan untuk menentukan jarak sesuai dengan kesepakatan yang sudah diambil. Kearifan lokal tiap daerah tentunya perlu diperhatikan. Sehingga nantinya tidak akan ada kesalahpahaman.
Seperti yang diketahui, kota Yogyakarta sendiri sedang mengalami pembangunan yang sangat pesat dimulai dari hotel, apartemen, serta fasilitas publik lainnya yang memang menabrak garis Sempadan sungai. Tentunya hal ini perlu ditertibkan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bencana alam atau lainnya.