Skip to content

Riverside Development

Selamat Datang di Pengembangan Kami

Hukum Mendirikan Bangunan di Tepi Sungai

Hukum Mendirikan Bangunan di Tepi Sungai

Lori Jacobs December 29, 2021

Daerah tapi yang sungai merupakan daerah yang wajib dijaga kalau sekalian dan juga diberi harga. Dalam beberapa peraturan telah disebutkan mengenai batas tapi yang sungai yang boleh dibangun dan yang tidak boleh didirikan bangunan. Pembangunan ditepian sungai merupakan salah satu tindakan yang dilarang oleh peraturan, apalagi jika sudah menyentuh batas Sempadan sungai asia poker. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelestarian, baik kelestarian air ataupun kelestarian lingkungan sungai.

Namun pada realitas nya, pembangunan di Bantaran sungai atau ditepian sungai terus saja terjadi dan malah semakin bertambah banyak jumlahnya. Hal ini dikarenakan Ketidaktegasan pemerintah setempat dalam menetapkan peraturan mengenai pendirian bangunan ditepian sungai. Selain itu, adanya tindakan pemberian izin mendirikan bangunan serta pengeluaran sertifikat hak milik yang diberikan kepada penduduk yang mendirikan bangunan di Bantaran sungai atau ditepian sungai menjadi salah satu kendala terbesar daerah Tepian sungai tidak dapat direlokasi atau diperbaiki.

Dengan adanya pendirian bangunan di tepi sungai, maka dapat memicu berbagai bencana alam, misalnya banjir dan juga kerusakan lingkungan yang parah dan merusak film indoxxi terbaru. Selain itu, Sanitasi di Bantaran sungai akan terganggu karena sungai sendiri bukanlah ladang Sanitasi yang tepat. Selain itu, masalah terbesar yang sering terjadi akibat adanya bangunan ditepian sungai adalah masalah sampah, terutama sampai rumah tangga yang dibuang di sekitar wilayah Sungai, yang akibatnya menyumbat aliran air dan menjadikan sungai menjadi kotor dan bau serta tidak sehat untuk ditinggali oleh masyarakat, sehingga masyarakat juga mengalami masalah kesehatan.

Bangun Rumah di Tepi Sungai

Sungai merupakan salah satu fasilitas fasilitas umum, yang artinya dapat digunakan oleh seluruh masyarakat. Namun, bukan berarti sungai tersebut dapat digunakan sebagai salah satu wilayah tempat tinggal ataupun pendirian bangunan oleh masyarakat. Sebab fungsi sungai sendiri adalah sebagai aliran air yang seharusnya di atasnya tidak ada bangunan ataupun sampah. Jika telah banyak sampah yang menyumbat, proses pengerukkan sungai tidak dapat dilakukan sebab di bagian kanan kirinya telah banyak didirikan bangunan perumahan. Jika pengerukkan tetap dipaksakan, maka akan membahayakan kehidupan masyarakat yang berada di dalam tempat tinggal tersebut.

Maka dari itu, Normalisasi Bantaran sungai atau Tepian sungai sangat perlu dilakukan. Namun, Normalisasi saja tidak cukup untuk menyehatkan kembali sungai. Yang paling penting harus diubah adalah pola pikir dari masyarakat agar ke depannya masyarakat sadar bahwa sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan. Masyarakat juga perlu diberikan Pemahaman bahwa bentar langsung lain atau Tepian sungai ini bukanlah lokasi yang layak Huni. Selain itu sungai juga bukanlah tempat untuk membuang sampah, maka Pembuangan sampahke daerah sungai haruslah dihentikan.

Dengan menerapkan langkah langkah tersebut, serta melibatkan masyarakat dalam memperbaiki kualitas atau menormalisasi sungai, maka Sungai yang sehat akan dapat kembali dimiliki oleh lingkungan Perkotaan. Selain itu masyarakat juga tidak akan mengalami masalah kesehatan atau Sanitasi buruk.

Desain
Hukum Mendirikan Bangunan | Hukum Mendirikan Bangunan di Tepi Sungai | Hukum Mendirikan di Tepi Sungai | Mendirikan Bangunan | Mendirikan Bangunan di Tepi Sungai

Post navigation

PreviousBangunan Tepi Sungai di Kawasan Palangkaraya
NextKampung Warna-Warni di Bantaran Sungai Brantas, Malang
Copyright © 2022. Riverside Development
Powered By WordPress and Camaraderie