Kawasan tapi yang sungai merupakan salah satu kawasan yang kadang kala luput dari perhatian pemerintah setempat. Sungai merupakan salah satu elemen penting dalam suatu kota atau wilayah. Namun, selama ini sungai hanya dijadikan latar belakang kota saja, jarang tersentuh, bahkan seringkali terabaikan. Akibat dari ketidakpedulian tersebut, pemukiman kumuh di kawasan pinggiran sungai terus berkembang dengan liar dan tidak terkontrol.
Umumnya pemukiman kumuh ditepian sungai ini dihuni oleh para pendatang ataupun penduduk asli yang tidak mampu membeli bangunan rumah dengan layak. Pemukiman ini tidak tertata, sanitasinya tidak terkontrol, dan juga akses jalan yang seadanya. Adanya kawasan lingkungan Kumu ini, menimbulkan banyak permasalahan baru.
Misalnya, perkembangan fisik kota yang melambat, Visual yang buruk, dan juga kesehatan masyarakat yang rendah karena pemukiman yang dihuni tidak sesuai dengan standar kesehatan, dan juga dampak ekonomi serta sosial yang buruk bagi masyarakat.
Permasalahan mengenai pemukiman kumuh ini yang banyak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia perlu segera ditangani, agar lingkungan pemukiman yang sehat dan juga layak Huni dapat segera tercapai. Penanganan permasalahan pemukiman kumuh ini sejalan dengan undang undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman.
Dalam undang undang tersebut ditegaskan bahwa penataan perumahan juga pemukiman merupakan kebutuhan dasar bagi manusia untuk meningkatkan dan juga memeratakan kesejahteraan, selain itu masyarakat juga berhak mendapatkan pemukiman dan juga perumahan yang layak dan lingkungan sehat, serasi, aman, juga teratur.

Faktor penyebab dari terus meningkatnya angka kawasan kumuh yaitu faktor ekonomi, misalnya kemiskinan atau krisis, dan juga faktor bencana. Faktor ekonomi mendorong banyak pendatang untuk mencari kehidupan yang jauh lebih baik di daerah kota.
Karena memiliki keterbatasan pengetahuan, modal, ataupun keterampilan, maka pendatang biasanya sulit menghadapi persaingan dengan sesama pendatang, sehingga hal ini juga berdampak terhadap tempat tinggal mereka yang hanya dapat mereka bangun dengan kondisi yang minim di kota. Selain itu, meningkatnya jumlah pendatang membuat pemerintah tidak sanggup untuk menyediakan Hunian yang layak Huni.
Dari faktor bencana, yaitu misalnya seperti gempa, gunung meletus, banjir, longsor, atau bencana dari akibat peperangan ataupun pertikaian dapat menjadi salah satu penyebab rumah kumuh di kawasan Perkotaan semakin meningkat dengan pesat.
Dengan adanya kedua dampak tersebut, maka pertumbuhan pemukiman kumuh tidak dapat dihindari. Dengan semakin banyaknya union Kumu yang ada di wilayah Perkotaan, maka daerah penyerapan air, penyempitan sungai, serta polusi di kawasan sungai dapat terus meningkat.
Secara teoritis, memang sungai dan Bantaran nya merupakan daerah luapan saat terjadi hujan sehingga wajar jika pemukiman liar yang ada di Bantaran sungai terendam banjir. Namun jika tidak segera diatasi, maka banjir tersebut akan terus meluas hingga ke daerah Perkotaan, sehingga akan merusak pemukiman masyarakat lain dan juga memberikan dampak kerusakan yang besar, baik secara lingkungan maupun bangunan atau material yang akan merugikan pemerintah daerah dan juga merugikan pihak masyarakat.