Sungai merupakan salah satu sumber air yang fungsinya sangat penting untuk kehidupan masyarakat dan perlu dijaga kelestarian serta fungsinya untuk daerah disekitar. Sementara garis Sempadan sungai adalah garus terluar batas sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di
Bantaran sungai atau tepi sungai itu juga ditetapkan sebagai perlindungan sungai. Jarak sempadan antara satu sungai dengan subgai lain dapat berbeda, karena tergantung dari kedalaman tiap sungai, posisi sungai, keberadaan tanggul di sungai, serta pengaruh dari air laut.
Untuk mengamankan daerah disekitar sungai,, maka perlu ditetapkan lebar ataupun wilayah Sempadan sungai, sebagai salah satu penyangga kelastarian dari fungsi sungai. Dengan begitu, keleatarian sungai yang dialami termasuk kelestarian sumberdaya air dapat terjaga dengan baik ke depannya. Selain itu, penentuan lebar Sempadan sungai merupakan salah satu wujud perlindungan dari pihak pemerintah untuk masyarakat, tepatnya perlindungan dari daya rusak air.
Misalnya, ancaman terjadinya banjir bandang. Sempadan sungai dapat dikatakan sebagai kawasan rawan bencana, dan sangat berbahaya jika masyarakat menjadikan sempadan sungai sebagai kawasan pemukiman, budidaya, perdagangan, atau manfaat lainnya untuk meningkatkan pembangunan dan juga pendapatan asli daerah. Sayangnya, pemerintah daerah pun masih menyepelekan manfaat serta fungsi dari Sempadan sungai.
Contoh paling sederhana, bangunan kementerian lingkungan hidup yang kini menjadi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, bangunannya terletak tepat di pinggir sungai. Contoh lainnya yaitu banyak sekali ahli fungsi Sempadan sungai untuk digunakan sebagai pendirian bangunan ataupun lahan parkir dan banyak fungsi lainnya. Banyak juga bagian Sempadan sungai yang dijadikan tempat pemukiman oleh masyarakat
Menurut peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik Indonesia nomor 28 / P RT / M / 2015, pengertian dari Sempadan sungai merupakan garis maya di bagian kiri serta kanan palung sungai yang juga diterapkan sebagai batas perlindungan dari sungai tersebut. Sementara menurut peraturan pemerintah nomor 63 tahun 1993, dari sempadan sungai merupakan garis batas luar untuk pengamanan dari sungai.

Kedua pengertian tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Apalagi dalam penetapan lebar Sempadan sungai. Dengan adanya perbedaan tersebut, sangat besar potensi okupasi yang dapat terjadi di lahan Sempadan sungai untuk kepentingan pembangunan oleh pemerintah daerah itu sendiri.
Ada beberapa peraturan lain yang mengatur tentang bagaimana perlindungan terhadap garis sempadan sungai. Daerah Sempadan sungai ini merupakan garis yang penting untuk ditaati peraturannya, sebab ini sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat dan juga kelestarian lingkungan, terutama kelestarian air bagi masyarakat di daerah sekitar.
Maka dari itu sebagai masyarakat kita perlu turut membantu pemerintah dalam melestarikan sungai. Salah satu cara untuk membantu pemerintah yaitu tidak mendirikan bangunan di kawasan bibir sungai ataupun di garis Sempadan sungai. Karena garis tersebut merupakan garis yang seharusnya tidak boleh ada bangunan di atasnya.
Maka dari itu, marilah kita kurangi pemanfaatan Sempadan sungai sebagai bangunan gedung, perdagangan, ataupun pemukiman bagi masyarakat luas, agar kualitas lingkungan dapat terus terjaga.